SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) LSM 354 INDONESIA KABUPATEN BEKASI TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA KETUA DPD BAGAS SUGENG T

TUGAS POKOK & FUNGSI PENGURUS DPD LSM 354 INDONESIA KAB.BEKASI

- Juli 24, 2024
advertise here
advertise here

 

 

1. KETUA DEWAN PENGURUS DAERAH

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki tugas pokok dan fungsi yang sangat

penting dalam organisasi. Secara umum, tugas pokok dan fungsi ketua DPD LSM meliputi:

Tugas Pokok

1. Memimpin Organisasi, mengarahkan dan memimpin seluruh kegiatan organisasi sesuai dengan visi, misi, dan tujuan LSM.

2. Pengambilan Keputusan dan bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis yang berkaitan dengan kegiatan dan program LSM.

3. Perencanaan Strategis, menyusun dan mengawasi pelaksanaan rencana kerja tahunan serta strategi jangka panjang organisasi.

4. Mengkoordinasikan semua departemen atau bidang dalam LSM untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

5. Representasi, mewakili LSM dalam berbagai forum, baik di tingkat daerah maupun nasional, serta menjalin hubungan baik dengan pemerintah, swasta, dan organisasi lainnya.

6. Pengawasan dan Evaluasi, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan LSM serta mengevaluasi hasilnya.

Fungsi

1. Kepemimpinan, memberikan arahan dan motivasi kepada anggota dan staf LSM untuk bekerja secara optimal.

2. Manajemen, mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan aset organisasi secara efektif dan efisien.

3. Mengadvokasi isu-isu yang relevan dengan tujuan LSM, serta memberikan dukungan kepada masyarakat atau kelompok sasaran yang memerlukan bantuan.

4. Menjalin komunikasi yang baik dengan anggota, mitra kerja, donor, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan LSM.

5. Pelaporan, menyusun laporan kegiatan dan keuangan secara berkala, serta melaporkannya kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) atau pemangku kepentingan lainnya.

6. Pengembangan Kapasitas, mendorong pengembangan kapasitas dan keterampilan anggota dan staf LSM melalui pelatihan dan pendidikan.

Ketua DPD LSM harus memiliki kemampuan kepemimpinan yang kuat, komunikasi yang efektif, serta pemahaman yang  mendalam tentang isu-isu yang menjadi fokus LSM.

 

 

2. SEKRETARIS DEWAN PENGURUS DAERAH

Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki peran penting dalam mendukung

operasional dan administrasi organisasi. Tugas pokok dan fungsi sekretaris meliputi berbagai aspek administratif dan

komunikasi yang memastikan kelancaran kegiatan LSM. Berikut adalah penjelasan tugas pokok dan fungsi Sekretaris DPD LSM:

Tugas Pokok

1. Administrasi, mengelola dan menyusun dokumen-dokumen resmi organisasi, termasuk surat-menyurat, arsip, dan catatan rapat.

2. Koordinasi Rapat, menyiapkan agenda, undangan, dan notulen rapat-rapat pengurus dan rapat anggota.

3. Pelaporan, menyusun laporan kegiatan dan administrasi secara berkala, serta memastikan laporan tersebut tepat waktu dan akurat.

4. Pengelolaan Informasi, mengelola sistem informasi dan komunikasi internal serta eksternal organisasi.

5. Dukungan Kepemimpinan, memberikan dukungan administratif kepada Ketua DPD dan pengurus lainnya dalam pelaksanaan tugas mereka.

Fungsi

1. Pengelolaan Surat-Menyurat, mengatur penerimaan, pencatatan, dan distribusi surat masuk dan keluar, serta memastikan

semua surat-menyurat terdokumentasi dengan baik.

2. Dokumentasi, menyusun dan menyimpan dokumen-dokumen penting organisasi, termasuk notulen rapat, kebijakan, dan

prosedur organisasi.

3. Komunikasi, menjadi penghubung antara pengurus dengan anggota, serta antara organisasi dengan pihak eksternal.

4. Organisasi Rapat, menyiapkan segala keperluan untuk pelaksanaan rapat, termasuk menyusun agenda, mencatat kehadiran,

dan membuat notulen rapat.

5. Pendataan Anggota, mengelola data keanggotaan, termasuk pendaftaran anggota baru dan pembaruan data anggota.

6. Pemantauan Kepatuhan, memastikan semua kegiatan organisasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

7. Arsip dan Dokumentasi, mengelola arsip organisasi secara sistematis sehingga mudah diakses dan dipelihara dengan baik.

Keterampilan yang Diperlukan

1. Komunikasi yang Efektif, kemampuan berkomunikasi secara jelas dan efektif, baik secara lisan maupun tulisan.

2. Manajemen Waktu, kemampuan mengatur waktu dan prioritas untuk menyelesaikan tugas-tugas administratif dengan efisien.

3. Organisasi, kemampuan mengelola berbagai dokumen dan informasi secara terstruktur.

4. Keterampilan Komputer, kemampuan menggunakan perangkat lunak perkantoran, seperti pengolah kata, spreadsheet, dan

sistem manajemen database.

5. Perhatian terhadap Detail, ketelitian dalam mengelola dokumen dan informasi.

Sekretaris DPD LSM harus memiliki kemampuan organisasi yang baik, teliti, dan mampu bekerja secara efektif dalam tim.

Peran ini sangat vital untuk menjaga kelancaran operasional organisasi dan memastikan semua kegiatan terdokumentasi dengan baik.

 

3. BENDAHARA DEWAN PENGURUS DAERAH

Bendahara Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki tanggung jawab utama dalam

mengelola keuangan organisasi. Tugas pokok dan fungsi bendahara sangat penting untuk memastikan transparansi,

akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan dana organisasi. Berikut adalah penjelasan tugas pokok dan fungsi Bendahara DPD LSM:

Tugas Pokok

1. Pengelolaan Keuangan, mengelola seluruh aspek keuangan organisasi, termasuk penerimaan, pengeluaran, dan penyimpanan dana.

2. Penyusunan Anggaran, menyusun anggaran tahunan organisasi dan mengawasi pelaksanaannya.

3. Pembukuan, mencatat semua transaksi keuangan secara akurat dan tepat waktu.

4. Pelaporan Keuangan, menyusun laporan keuangan berkala untuk disampaikan kepada pengurus dan pemangku kepentingan lainnya.

5. Pengawasan Keuangan, mengawasi penggunaan dana untuk memastikan sesuai dengan anggaran yang telah disetujui dan peraturan yang berlaku.

Fungsi

1. Manajemen Kas, mengelola kas organisasi, termasuk pengelolaan rekening bank, penarikan dan penyetoran uang, serta menjaga saldo kas yang memadai.

2. Pembayaran, mengatur pembayaran tagihan, honorarium, dan pengeluaran lainnya sesuai dengan prosedur organisasi.

3. Pengawasan Anggaran, memantau dan mengendalikan anggaran untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dan pengeluaran sesuai dengan rencana.

4. Pencatatan Transaksi, mencatat semua transaksi keuangan dalam buku besar atau sistem akuntansi yang digunakan oleh organisasi.

5. Laporan Keuangan, menyusun laporan keuangan bulanan, triwulanan, dan tahunan yang mencakup neraca, laporan laba rugi, dan arus kas.

6. Audit Keuangan, mempersiapkan dokumen dan data yang diperlukan untuk proses audit internal atau eksternal.

7. Pengembangan Kebijakan Keuangan, membantu dalam pengembangan dan implementasi kebijakan keuangan yang efektif dan efisien.

8. Penggalangan Dana, mengelola dana yang diperoleh dari donasi, hibah, atau kegiatan penggalangan dana lainnya, serta

memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan tujuan yang ditentukan.

Keterampilan yang Diperlukan

1. Akuntansi, pengetahuan dan keterampilan dalam akuntansi dan pembukuan.

2. Manajemen Keuangan, kemampuan mengelola anggaran, kas, dan laporan keuangan.

3. Kejujuran dan Integritas, menjaga kepercayaan dengan menunjukkan kejujuran dan integritas dalam mengelola keuangan

organisasi.

4. Perhatian terhadap Detail, ketelitian dalam mencatat dan mengelola transaksi keuangan.

5. Kemampuan Analitis, kemampuan menganalisis data keuangan untuk pengambilan keputusan.

6. Kemampuan Komunikasi, menyampaikan informasi keuangan secara jelas dan efektif kepada pengurus dan anggota

organisasi.

7. Keterampilan Komputer, kemampuan menggunakan perangkat lunak akuntansi dan perkantoran.

Bendahara DPD LSM harus memiliki pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip keuangan dan akuntansi, serta kemampuan

untuk bekerja dengan teliti dan transparan dalam mengelola keuangan organisasi.

 

4. KOORDINATOR DIVISI HUBUNGAN MASYARAKAT

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) DPD LSM memainkan peran penting dalam membangun dan menjaga citra

serta hubungan organisasi dengan publik, media, dan pemangku kepentingan lainnya. Berikut adalah penjelasan mengenai tugas

pokok dan fungsi Koordinator ivisi Humas DPD LSM:

Tugas Pokok

1. Mengelola Komunikasi Publik, mengembangkan dan melaksanakan strategi komunikasi untuk mempromosikan visi, misi, dan program LSM.

2. Membangun Hubungan dengan Media, menjalin dan memelihara hubungan baik dengan media massa, termasuk menyusun

dan mendistribusikan siaran pers.

3. Mengelola Kampanye Publik, merencanakan dan mengkoordinasikan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran tentang isu-isu yang diangkat oleh LSM.

4. Menyelenggarakan Acara, merencanakan dan mengorganisir acara-acara publik seperti konferensi pers, seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya.

5. Menyusun Materi Komunikasi, menyusun berbagai materi komunikasi, termasuk brosur, buletin, laporan tahunan, dan konten untuk media sosial dan website.

Fungsi

1. Manajemen Media, mengelola hubungan dengan media, menyusun siaran pers, mengkoordinasikan wawancara, dan menanggapi pertanyaan media.

2. Komunikasi Internal, memastikan komunikasi yang efektif di dalam organisasi, termasuk menyampaikan informasi penting kepada anggota dan staf.

3. Pengembangan Konten, menghasilkan konten yang menarik dan informatif untuk berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, situs web, dan publikasi cetak.

4. Krisis Komunikasi, menangani komunikasi selama krisis, termasuk menyusun pesan kunci, merespon media, dan mengelola citra organisasi.

5. Monitoring Media, memantau liputan media tentang LSM dan isu-isu terkait, serta menganalisis dampak dari kegiatan

komunikasi.

6. Pengembangan Jaringan, mengembangkan dan memperluas jaringan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk

komunitas lokal, organisasi lain, dan pemerintah.

7. Evaluasi Kegiatan Humas, mengevaluasi efektivitas kegiatan dan strategi Humas, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan.

Keterampilan yang Diperlukan

1. Kemampuan Komunikasi, keterampilan komunikasi lisan dan tulisan yang kuat, mampu menyusun pesan yang jelas dan efektif.

2. Kreativitas, kemampuan untuk menghasilkan ide-ide kreatif untuk kampanye dan materi komunikasi.

3. Manajemen Waktu, kemampuan mengelola waktu dan proyek secara efektif, termasuk bekerja di bawah tekanan dan memenuhi tenggat waktu.

4. Kemampuan Interpersonal, kemampuan menjalin hubungan baik dengan berbagai pemangku kepentingan.

5. Keahlian dalam Media Sosial, pengetahuan tentang platform media sosial dan strategi penggunaannya untuk promosi dan kampanye.

6. Pemahaman tentang Media, pengetahuan tentang cara kerja media dan bagaimana membangun hubungan yang baik dengan jurnalis.

7. Krisis Manajemen, kemampuan untuk mengelola komunikasi selama situasi krisis dengan tenang dan efektif.

Koordinator Divisi Humas DPD LSM harus memiliki kemampuan komunikasi yang luar biasa, keterampilan interpersonal yang baik, serta pemahaman yang kuat tentang strategi hubungan masyarakat dan media. Peran ini sangat penting untuk membangun dan menjaga reputasi positif LSM di mata publik.

5. KOORDINATOR DIVISI INVESTIGASI

Koordinator Divisi Investigasi DPD LSM memiliki peran yang sangat penting dalam mengumpulkan, menganalisis, dan

menyampaikan informasi yang relevan dengan tujuan dan program LSM. Berikut adalah penjelasan mengenai tugas pokok dan

fungsi Koordinator Divisi Investigasi DPD LSM:

Tugas Pokok

1. Mengkoordinasikan Investigasi, memimpin dan mengarahkan tim dalam melakukan investigasi mengenai isu-isu yang

relevan dengan misi dan tujuan LSM.

2. Pengumpulan Data, mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber, baik primer maupun sekunder, untuk

mendukung investigasi.

3. Analisis Informasi, menganalisis data dan informasi yang diperoleh untuk mengidentifikasi temuan-temuan penting.

4. Pelaporan Hasil Investigasi, menyusun laporan hasil investigasi yang komprehensif dan akurat, serta menyampaikan

temuan-temuan tersebut kepada pengurus dan pemangku kepentingan lainnya.

5. Pengembangan Metodologi, mengembangkan dan memperbarui metodologi dan alat investigasi untuk memastikan akurasi

dan kredibilitas hasil.

Fungsi

1. Manajemen Tim Investigasi, mengatur dan memimpin tim investigasi, termasuk membagi tugas, memberikan arahan, dan

memastikan kerja tim berjalan lancar.

2. Penelitian Lapangan, mengorganisir dan melakukan penelitian lapangan untuk mengumpulkan data langsung dari sumbersumber yang relevan.

3. Kerja Sama dengan Pihak Eksternal, bekerja sama dengan pihak-pihak eksternal seperti komunitas lokal, organisasi lain,

dan lembaga pemerintah untuk mengumpulkan informasi dan data.

4. Monitoring dan Evaluasi, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses investigasi untuk memastikan keberhasilan

dan efisiensi.

5. Pengembangan Laporan dan Publikasi, menyusun laporan investigasi dan mempersiapkan materi publikasi untuk

menyebarluaskan temuan-temuan penting kepada publik dan media.

6. Keamanan Informasi, menjaga kerahasiaan dan keamanan data serta informasi yang diperoleh selama proses investigasi.

7. Pendidikan dan Pelatihan, memberikan pelatihan dan pengembangan kapasitas kepada anggota tim investigasi mengenai

teknik-teknik investigasi yang efektif.

Keterampilan yang Diperlukan

1. Kemampuan Analitis, kemampuan menganalisis data dan informasi secara kritis untuk mengidentifikasi temuan-temuan

penting.

2. Kemampuan Penelitian, keterampilan dalam melakukan penelitian lapangan dan mengumpulkan data dari berbagai

sumber.

3. Keterampilan Manajemen, kemampuan mengelola tim dan proyek investigasi dengan efektif.

4. Kemampuan Menulis, keterampilan menulis laporan yang jelas, akurat, dan komprehensif.

5. Pemahaman Hukum dan Etika, pengetahuan tentang hukum dan etika yang berkaitan dengan proses investigasi.

6. Kemampuan Komunikasi, keterampilan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan berbagai pihak dan

menyampaikan temuan-temuan investigasi.

7. Pemecahan Masalah, kemampuan untuk mengidentifikasi masalah dan menemukan solusi yang tepat selama proses

investigasi.

Koordinator Divisi Investigasi DPD LSM harus memiliki integritas yang tinggi, kejujuran, dan dedikasi untuk mengungkap

kebenaran. Peran ini sangat penting untuk mendukung misi dan tujuan LSM dalam memberikan dampak positif kepada

masyarakat.

6. KOORDINATOR DIVISI PENGAMANAN

Koordinator Divisi Pengamanan DPD LSM memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan keamanan dan keselamatan

seluruh kegiatan, anggota, dan aset organisasi. Berikut adalah penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi Koordinator Divisi

Pengamanan DPD LSM:

Tugas Pokok

1. Merencanakan Strategi Keamanan, menyusun dan mengimplementasikan strategi dan rencana keamanan untuk organisasi.

2. Mengelola Tim Keamanan, memimpin dan mengawasi tim keamanan dalam melaksanakan tugas-tugas pengamanan.

3. Memonitor Kegiatan, memantau kegiatan harian organisasi untuk mendeteksi dan mencegah potensi ancaman keamanan.

4. Menangani Insiden, menanggapi dan mengelola insiden keamanan, serta melakukan investigasi untuk memahami

penyebab dan mencegah terulangnya insiden tersebut.

5. Mengembangkan Kebijakan Keamanan, membuat dan memperbarui kebijakan serta prosedur keamanan sesuai dengan

kebutuhan organisasi dan perubahan situasi.

Fungsi

1. Pengawasan Keamanan, mengawasi pelaksanaan prosedur keamanan di berbagai lokasi dan kegiatan organisasi untuk

memastikan kepatuhan.

2. Pelatihan Keamanan, menyusun dan menyelenggarakan pelatihan keamanan bagi anggota dan staf organisasi untuk

meningkatkan kesadaran dan keterampilan keamanan.

3. Koordinasi dengan Pihak Eksternal, bekerja sama dengan pihak kepolisian, pemadam kebakaran, dan instansi keamanan

lainnya untuk memastikan respons cepat dalam situasi darurat.

4. Evaluasi Risiko, melakukan analisis risiko secara berkala untuk mengidentifikasi potensi ancaman dan menyusun rencana

mitigasi yang sesuai.

5. Pemeliharaan Peralatan Keamanan, memastikan semua peralatan keamanan seperti kamera pengawas, alarm, dan sistem

akses kontrol berfungsi dengan baik.

6. Penanganan Dokumen Sensitif, mengelola dan menjaga keamanan dokumen-dokumen sensitif dan rahasia organisasi.

7. Penyusunan Laporan, menyusun laporan keamanan secara berkala yang mencakup insiden, tindakan yang diambil, dan

rekomendasi perbaikan.

Keterampilan yang Diperlukan

1. Pengetahuan Keamanan, pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip keamanan dan teknik-teknik pengamanan.

2. Kemampuan Manajemen, keterampilan dalam mengelola tim dan sumber daya untuk menjalankan strategi keamanan

secara efektif.

3. Analisis Risiko, kemampuan untuk menganalisis potensi risiko dan merumuskan rencana mitigasi yang efektif.

4. Keterampilan Komunikasi, kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan anggota tim, anggota organisasi, dan pihak

eksternal.

5. Pengambilan Keputusan Cepat, kemampuan membuat keputusan cepat dan tepat dalam situasi darurat.

6. Pengawasan Teknologi Keamanan, pengetahuan tentang teknologi dan peralatan keamanan terbaru.

7. Pelatihan dan Pengembangan, kemampuan menyusun dan memberikan pelatihan keamanan yang efektif.

Koordinator Divisi Pengamanan DPD LSM harus memiliki dedikasi tinggi terhadap keselamatan dan keamanan organisasi,

serta kemampuan untuk bekerja di bawah tekanan dan dalam situasi darurat. Peran ini sangat penting untuk menjaga integritas

dan kelancaran operasional organisasi.

7. KOORDINATOR DIVISI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (PPA)

Koordinator Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak DPD LSM memiliki peran penting dalam mengembangkan,

melaksanakan, dan mengawasi program-program yang bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan perempuan dan anakanak. Berikut adalah penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi Koordinator Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak DPD

LSM:

Tugas Pokok

1. Merancang Program Perlindungan, mengembangkan program dan inisiatif yang bertujuan untuk melindungi perempuan

dan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

2. Pelaksanaan Program, melaksanakan program-program perlindungan perempuan dan anak sesuai dengan rencana yang

telah disusun.

3. Pengawasan dan Evaluasi, mengawasi pelaksanaan program dan melakukan evaluasi untuk memastikan efektivitas dan

keberlanjutan program.

4. Pemberian Bantuan, menyediakan bantuan dan dukungan bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan,

termasuk layanan konseling dan pendampingan hukum.

5. Advokasi dan Kampanye, melakukan advokasi untuk kebijakan yang lebih baik terkait perlindungan perempuan dan anak,

serta mengadakan kampanye kesadaran publik.

Fungsi

1. Penanganan Kasus, mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta

menyediakan layanan yang diperlukan.

2. Kerja Sama dengan Pemangku Kepentingan, bekerja sama dengan lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan

komunitas lokal untuk mendukung program-program perlindungan perempuan dan anak.

3. Edukasi dan Pelatihan, menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan

anggota LSM dan masyarakat dalam menangani isu-isu terkait perlindungan perempuan dan anak.

4. Pengembangan Kebijakan, mengembangkan kebijakan internal LSM yang mendukung perlindungan dan pemberdayaan

perempuan dan anak.

5. Pemantauan dan Pelaporan, memantau situasi perempuan dan anak di wilayah kerja dan menyusun laporan berkala tentang

perkembangan dan tantangan yang dihadapi.

6. Penggalangan Dana, menggalang dana untuk mendukung program-program perlindungan perempuan dan anak, serta

mengelola anggaran dengan efisien.

7. Pendokumentasian, mendokumentasikan kegiatan dan hasil program untuk referensi, evaluasi, dan pelaporan kepada donor

dan pemangku kepentingan lainnya.

Keterampilan yang Diperlukan

1. Pemahaman Isu Gender dan Anak, pengetahuan mendalam tentang isu-isu gender, kekerasan terhadap perempuan, hakhak anak, dan perlindungan anak.

2. Kemampuan Manajemen Program, keterampilan dalam merencanakan, mengelola, dan mengevaluasi program secara

efektif.

3. Keterampilan Komunikasi, kemampuan berkomunikasi dengan jelas dan efektif kepada berbagai pemangku kepentingan,

termasuk korban, masyarakat, dan mitra kerja.

4. Kemampuan Interpersonal, keterampilan untuk membangun hubungan yang baik dengan berbagai pihak, termasuk korban,

komunitas, dan lembaga lain.

5. Kemampuan Analitis, kemampuan menganalisis data dan informasi untuk mengidentifikasi masalah dan solusi.

6. Empati dan Kepedulian, memiliki empati dan kepedulian yang tinggi terhadap masalah yang dihadapi oleh perempuan dan

anak-anak.

7. Kemampuan Advokasi, keterampilan dalam melakukan advokasi untuk kebijakan yang mendukung perlindungan dan

pemberdayaan perempuan dan anak.

Koordinator Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak harus memiliki dedikasi dan komitmen yang tinggi untuk

memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak, serta kemampuan untuk bekerja dalam lingkungan yang seringkali penuh

tekanan dan tantangan. Peran ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan

dan anak-anak.

8. KOORDINATOR DIVISI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) DPD LSM memiliki peran penting dalam mengelola dan mengembangkan

sumber daya manusia dalam organisasi. Tugas pokok dan fungsi mereka melibatkan berbagai aspek manajemen SDM untuk

memastikan organisasi beroperasi secara efektif dan efisien. Berikut adalah penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi

Koordinator Divisi SDM DPD LSM:

Tugas Pokok

1. Rekrutmen dan Seleksi, merancang dan mengelola proses rekrutmen dan seleksi untuk memastikan organisasi

mendapatkan kandidat yang sesuai dengan kebutuhan.

2. Pengembangan SDM, menyusun program pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi

anggota dan staf organisasi.

3. Manajemen Kinerja, mengelola sistem penilaian kinerja, memberikan umpan balik, dan merancang program peningkatan

kinerja.

4. Kompensasi, mengatur sistem kompensasi lainnya untuk memastikan keadilan dan motivasi kerja.

5. Kesejahteraan Anggota, merancang dan mengimplementasikan program kesejahteraan untuk meningkatkan dan

keseimbangan kerja.

Fungsi

1. Perencanaan SDM, mengembangkan rencana SDM jangka panjang dan jangka pendek sesuai dengan kebutuhan organisasi.

2. Pengelolaan Administrasi SDM, mengelola administrasi SDM termasuk data anggota.

3. Kepatuhan dan Kebijakan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan internal organisasi.

4. Hubungan kerja, membangun dan memelihara hubungan kerja yang harmonis antara pimpinan dan anggota.

5. Pengembangan Organisasi, mengidentifikasi kebutuhan pengembangan organisasi dan mengimplementasikan perubahan

yang diperlukan.

6. Penanganan Konflik, menangani konflik anggota dan menyediakan mediasi untuk menyelesaikan perselisihan.

7. Evaluasi dan Pengukuran, melakukan evaluasi dan pengukuran efektivitas program SDM dan membuat rekomendasi

perbaikan.

Keterampilan yang Diperlukan

1. Kemampuan Rekrutmen, keterampilan dalam merancang dan melaksanakan proses rekrutmen yang efektif.

2. Manajemen Kinerja, kemampuan untuk mengelola dan menilai kinerja anggota dengan objektif.

3. Komunikasi Efektif, keterampilan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan anggota di semua tingkatan.

4. Keterampilan Analitis, kemampuan menganalisis data SDM untuk membuat keputusan berbasis data.

5. Kemampuan Organisasi, keterampilan organisasi yang baik untuk mengelola berbagai tugas dan proyek SDM.

6. Pemahaman Hukum Ketenagakerjaan, pengetahuan tentang hukum ketenagakerjaan dan kebijakan SDM yang relevan.

7. Kemampuan Pelatihan dan Pengembangan, keterampilan dalam merancang dan menyelenggarakan program pelatihan dan

pengembangan.

Koordinator Divisi SDM harus memiliki kemampuan manajerial yang kuat, pengetahuan mendalam tentang manajemen SDM,

dan keterampilan interpersonal yang baik. Peran ini sangat penting dalam mendukung keberhasilan organisasi melalui

pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia yang efektif.

9. KOORDINATOR DIVISI PENDIDIKAN & PELATIHAN

Koordinator Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) DPD LSM memiliki peran yang penting dalam mengembangkan,

melaksanakan, dan mengevaluasi program-program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas anggota dan

masyarakat yang dilayani oleh LSM. Berikut adalah penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi Koordinator Divisi

Pendidikan dan Pelatihan DPD LSM:

Tugas Pokok

1. Merancang Program Pendidikan dan Pelatihan, mengembangkan kurikulum dan program pelatihan yang sesuai dengan

kebutuhan organisasi dan masyarakat yang dilayani.

2. Pelaksanaan Pelatihan, menyelenggarakan dan mengelola kegiatan pendidikan dan pelatihan, termasuk logistik dan

koordinasi.

3. Evaluasi Program, melakukan evaluasi efektivitas program pendidikan dan pelatihan untuk memastikan tercapainya tujuan

dan perbaikan berkelanjutan.

4. Pengembangan Sumber Daya, mengidentifikasi dan mengembangkan sumber daya yang diperlukan untuk mendukung

program pendidikan dan pelatihan.

5. Pendokumentasian, mendokumentasikan seluruh kegiatan pendidikan dan pelatihan serta hasil yang dicapai untuk

keperluan pelaporan dan pengembangan lebih lanjut.

Fungsi

1. Identifikasi Kebutuhan Pelatihan, mengidentifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan bagi anggota organisasi dan

masyarakat yang dilayani melalui survei, wawancara, dan analisis data.

2. Pengembangan Materi Pelatihan, menyusun dan mengembangkan materi pelatihan yang relevan dan up-to-date sesuai

dengan kebutuhan peserta.

3. Fasilitasi Pelatihan, memfasilitasi sesi pelatihan, baik secara langsung maupun melalui pelatih eksternal, untuk memastikan

transfer pengetahuan yang efektif.

4. Peningkatan Kualitas, menerapkan standar kualitas dalam semua kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk memastikan

hasil yang optimal.

5. Kolaborasi dengan Mitra, bekerja sama dengan mitra eksternal, termasuk lembaga pendidikan, pemerintah, dan organisasi

lain, untuk mendukung dan memperluas program pendidikan dan pelatihan.

6. Pelaporan dan Evaluasi, menyusun laporan tentang kegiatan pendidikan dan pelatihan serta hasil yang dicapai, dan

melakukan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan.

7. Pengelolaan Anggaran, mengelola anggaran pendidikan dan pelatihan secara efisien untuk memastikan penggunaan sumber daya yang optimal.


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search