1.
KETUA DEWAN PENGURUS DAERAH
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) memiliki tugas pokok dan fungsi yang sangat
penting dalam organisasi. Secara umum, tugas pokok
dan fungsi ketua DPD LSM meliputi:
Tugas Pokok
1. Memimpin Organisasi, mengarahkan dan memimpin
seluruh kegiatan organisasi sesuai dengan visi, misi, dan tujuan LSM.
2. Pengambilan Keputusan dan bertanggung jawab atas
pengambilan keputusan strategis yang berkaitan dengan kegiatan dan program LSM.
3. Perencanaan Strategis, menyusun dan mengawasi
pelaksanaan rencana kerja tahunan serta strategi jangka panjang organisasi.
4. Mengkoordinasikan semua departemen atau bidang
dalam LSM untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
5. Representasi, mewakili LSM dalam berbagai forum,
baik di tingkat daerah maupun nasional, serta menjalin hubungan baik dengan
pemerintah, swasta, dan organisasi lainnya.
6. Pengawasan dan Evaluasi, melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan program dan kegiatan LSM serta mengevaluasi hasilnya.
Fungsi
1. Kepemimpinan, memberikan arahan dan motivasi
kepada anggota dan staf LSM untuk bekerja secara optimal.
2. Manajemen, mengelola sumber daya manusia,
keuangan, dan aset organisasi secara efektif dan efisien.
3. Mengadvokasi isu-isu yang relevan dengan tujuan
LSM, serta memberikan dukungan kepada masyarakat atau kelompok sasaran yang
memerlukan bantuan.
4. Menjalin komunikasi yang baik dengan anggota,
mitra kerja, donor, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan LSM.
5. Pelaporan, menyusun laporan kegiatan dan keuangan
secara berkala, serta melaporkannya kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) atau
pemangku kepentingan lainnya.
6. Pengembangan Kapasitas, mendorong pengembangan
kapasitas dan keterampilan anggota dan staf LSM melalui pelatihan dan
pendidikan.
Ketua DPD LSM harus memiliki kemampuan kepemimpinan
yang kuat, komunikasi yang efektif, serta pemahaman yang mendalam tentang isu-isu yang menjadi fokus
LSM.
2.
SEKRETARIS DEWAN PENGURUS DAERAH
Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki peran penting dalam mendukung
operasional dan administrasi organisasi. Tugas pokok
dan fungsi sekretaris meliputi berbagai aspek administratif dan
komunikasi yang memastikan kelancaran kegiatan LSM.
Berikut adalah penjelasan tugas pokok dan fungsi Sekretaris DPD LSM:
Tugas Pokok
1. Administrasi, mengelola dan menyusun
dokumen-dokumen resmi organisasi, termasuk surat-menyurat, arsip, dan catatan
rapat.
2. Koordinasi Rapat, menyiapkan agenda, undangan,
dan notulen rapat-rapat pengurus dan rapat anggota.
3. Pelaporan, menyusun laporan kegiatan dan
administrasi secara berkala, serta memastikan laporan tersebut tepat waktu dan
akurat.
4. Pengelolaan Informasi, mengelola sistem informasi
dan komunikasi internal serta eksternal organisasi.
5. Dukungan Kepemimpinan, memberikan dukungan
administratif kepada Ketua DPD dan pengurus lainnya dalam pelaksanaan tugas
mereka.
Fungsi
1. Pengelolaan Surat-Menyurat, mengatur penerimaan,
pencatatan, dan distribusi surat masuk dan keluar, serta memastikan
semua surat-menyurat terdokumentasi dengan baik.
2. Dokumentasi, menyusun dan menyimpan
dokumen-dokumen penting organisasi, termasuk notulen rapat, kebijakan, dan
prosedur organisasi.
3. Komunikasi, menjadi penghubung antara pengurus
dengan anggota, serta antara organisasi dengan pihak eksternal.
4. Organisasi Rapat, menyiapkan segala keperluan
untuk pelaksanaan rapat, termasuk menyusun agenda, mencatat kehadiran,
dan membuat notulen rapat.
5. Pendataan Anggota, mengelola data keanggotaan,
termasuk pendaftaran anggota baru dan pembaruan data anggota.
6. Pemantauan Kepatuhan, memastikan semua kegiatan
organisasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
7. Arsip dan Dokumentasi, mengelola arsip organisasi
secara sistematis sehingga mudah diakses dan dipelihara dengan baik.
Keterampilan yang Diperlukan
1. Komunikasi yang Efektif, kemampuan berkomunikasi
secara jelas dan efektif, baik secara lisan maupun tulisan.
2. Manajemen Waktu, kemampuan mengatur waktu dan
prioritas untuk menyelesaikan tugas-tugas administratif dengan efisien.
3. Organisasi, kemampuan mengelola berbagai dokumen
dan informasi secara terstruktur.
4. Keterampilan Komputer, kemampuan menggunakan
perangkat lunak perkantoran, seperti pengolah kata, spreadsheet, dan
sistem manajemen database.
5. Perhatian terhadap Detail, ketelitian dalam
mengelola dokumen dan informasi.
Sekretaris DPD LSM harus memiliki kemampuan
organisasi yang baik, teliti, dan mampu bekerja secara efektif dalam tim.
Peran ini sangat vital untuk menjaga kelancaran operasional
organisasi dan memastikan semua kegiatan terdokumentasi dengan baik.
3.
BENDAHARA DEWAN PENGURUS DAERAH
Bendahara Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki tanggung jawab utama dalam
mengelola keuangan organisasi. Tugas pokok dan
fungsi bendahara sangat penting untuk memastikan transparansi,
akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan dana
organisasi. Berikut adalah penjelasan tugas pokok dan fungsi Bendahara DPD LSM:
Tugas Pokok
1. Pengelolaan Keuangan, mengelola seluruh aspek
keuangan organisasi, termasuk penerimaan, pengeluaran, dan penyimpanan dana.
2. Penyusunan Anggaran, menyusun anggaran tahunan
organisasi dan mengawasi pelaksanaannya.
3. Pembukuan, mencatat semua transaksi keuangan
secara akurat dan tepat waktu.
4. Pelaporan Keuangan, menyusun laporan keuangan
berkala untuk disampaikan kepada pengurus dan pemangku kepentingan lainnya.
5. Pengawasan Keuangan, mengawasi penggunaan dana
untuk memastikan sesuai dengan anggaran yang telah disetujui dan peraturan yang
berlaku.
Fungsi
1. Manajemen Kas, mengelola kas organisasi, termasuk
pengelolaan rekening bank, penarikan dan penyetoran uang, serta menjaga saldo
kas yang memadai.
2. Pembayaran, mengatur pembayaran tagihan, honorarium,
dan pengeluaran lainnya sesuai dengan prosedur organisasi.
3. Pengawasan Anggaran, memantau dan mengendalikan
anggaran untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dan pengeluaran sesuai
dengan rencana.
4. Pencatatan Transaksi, mencatat semua transaksi
keuangan dalam buku besar atau sistem akuntansi yang digunakan oleh organisasi.
5. Laporan Keuangan, menyusun laporan keuangan
bulanan, triwulanan, dan tahunan yang mencakup neraca, laporan laba rugi, dan
arus kas.
6. Audit Keuangan, mempersiapkan dokumen dan data
yang diperlukan untuk proses audit internal atau eksternal.
7. Pengembangan Kebijakan Keuangan, membantu dalam
pengembangan dan implementasi kebijakan keuangan yang efektif dan efisien.
8. Penggalangan Dana, mengelola dana yang diperoleh
dari donasi, hibah, atau kegiatan penggalangan dana lainnya, serta
memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan
tujuan yang ditentukan.
Keterampilan yang Diperlukan
1. Akuntansi, pengetahuan dan keterampilan dalam
akuntansi dan pembukuan.
2. Manajemen Keuangan, kemampuan mengelola anggaran,
kas, dan laporan keuangan.
3. Kejujuran dan Integritas, menjaga kepercayaan
dengan menunjukkan kejujuran dan integritas dalam mengelola keuangan
organisasi.
4. Perhatian terhadap Detail, ketelitian dalam mencatat
dan mengelola transaksi keuangan.
5. Kemampuan Analitis, kemampuan menganalisis data
keuangan untuk pengambilan keputusan.
6. Kemampuan Komunikasi, menyampaikan informasi
keuangan secara jelas dan efektif kepada pengurus dan anggota
organisasi.
7. Keterampilan Komputer, kemampuan menggunakan
perangkat lunak akuntansi dan perkantoran.
Bendahara DPD LSM harus memiliki pemahaman yang kuat
tentang prinsip-prinsip keuangan dan akuntansi, serta kemampuan
untuk bekerja dengan teliti dan transparan dalam
mengelola keuangan organisasi.
4.
KOORDINATOR DIVISI HUBUNGAN MASYARAKAT
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) DPD
LSM memainkan peran penting dalam membangun dan menjaga citra
serta hubungan organisasi dengan publik, media, dan
pemangku kepentingan lainnya. Berikut adalah penjelasan mengenai tugas
pokok dan fungsi Koordinator ivisi Humas DPD LSM:
Tugas Pokok
1. Mengelola Komunikasi Publik, mengembangkan dan
melaksanakan strategi komunikasi untuk mempromosikan visi, misi, dan program
LSM.
2. Membangun Hubungan dengan Media, menjalin dan
memelihara hubungan baik dengan media massa, termasuk menyusun
dan mendistribusikan siaran pers.
3. Mengelola Kampanye Publik, merencanakan dan mengkoordinasikan
kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran tentang isu-isu yang diangkat oleh
LSM.
4. Menyelenggarakan Acara, merencanakan dan
mengorganisir acara-acara publik seperti konferensi pers, seminar, lokakarya,
dan kegiatan lainnya.
5. Menyusun Materi Komunikasi, menyusun berbagai
materi komunikasi, termasuk brosur, buletin, laporan tahunan, dan konten untuk
media sosial dan website.
Fungsi
1. Manajemen Media, mengelola hubungan dengan media,
menyusun siaran pers, mengkoordinasikan wawancara, dan menanggapi pertanyaan
media.
2. Komunikasi Internal, memastikan komunikasi yang
efektif di dalam organisasi, termasuk menyampaikan informasi penting kepada
anggota dan staf.
3. Pengembangan Konten, menghasilkan konten yang
menarik dan informatif untuk berbagai saluran komunikasi, termasuk media
sosial, situs web, dan publikasi cetak.
4. Krisis Komunikasi, menangani komunikasi selama
krisis, termasuk menyusun pesan kunci, merespon media, dan mengelola citra
organisasi.
5. Monitoring Media, memantau liputan media tentang
LSM dan isu-isu terkait, serta menganalisis dampak dari kegiatan
komunikasi.
6. Pengembangan Jaringan, mengembangkan dan
memperluas jaringan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk
komunitas lokal, organisasi lain, dan pemerintah.
7. Evaluasi Kegiatan Humas, mengevaluasi efektivitas
kegiatan dan strategi Humas, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
Keterampilan yang Diperlukan
1. Kemampuan Komunikasi, keterampilan komunikasi
lisan dan tulisan yang kuat, mampu menyusun pesan yang jelas dan efektif.
2. Kreativitas, kemampuan untuk menghasilkan ide-ide
kreatif untuk kampanye dan materi komunikasi.
3. Manajemen Waktu, kemampuan mengelola waktu dan
proyek secara efektif, termasuk bekerja di bawah tekanan dan memenuhi tenggat
waktu.
4. Kemampuan Interpersonal, kemampuan menjalin
hubungan baik dengan berbagai pemangku kepentingan.
5. Keahlian dalam Media Sosial, pengetahuan tentang
platform media sosial dan strategi penggunaannya untuk promosi dan kampanye.
6. Pemahaman tentang Media, pengetahuan tentang cara
kerja media dan bagaimana membangun hubungan yang baik dengan jurnalis.
7. Krisis Manajemen, kemampuan untuk mengelola
komunikasi selama situasi krisis dengan tenang dan efektif.
Koordinator Divisi Humas DPD LSM harus memiliki
kemampuan komunikasi yang luar biasa, keterampilan interpersonal yang baik,
serta pemahaman yang kuat tentang strategi hubungan masyarakat dan media. Peran
ini sangat penting untuk membangun dan menjaga reputasi positif LSM di mata
publik.
5.
KOORDINATOR DIVISI INVESTIGASI
Koordinator Divisi Investigasi DPD LSM memiliki
peran yang sangat penting dalam mengumpulkan, menganalisis, dan
menyampaikan informasi yang relevan dengan tujuan
dan program LSM. Berikut adalah penjelasan mengenai tugas pokok dan
fungsi Koordinator Divisi Investigasi DPD LSM:
Tugas Pokok
1. Mengkoordinasikan Investigasi, memimpin dan
mengarahkan tim dalam melakukan investigasi mengenai isu-isu yang
relevan dengan misi dan tujuan LSM.
2. Pengumpulan Data, mengumpulkan data dan informasi
dari berbagai sumber, baik primer maupun sekunder, untuk
mendukung investigasi.
3. Analisis Informasi, menganalisis data dan
informasi yang diperoleh untuk mengidentifikasi temuan-temuan penting.
4. Pelaporan Hasil Investigasi, menyusun laporan
hasil investigasi yang komprehensif dan akurat, serta menyampaikan
temuan-temuan tersebut kepada pengurus dan pemangku
kepentingan lainnya.
5. Pengembangan Metodologi, mengembangkan dan
memperbarui metodologi dan alat investigasi untuk memastikan akurasi
dan kredibilitas hasil.
Fungsi
1. Manajemen Tim Investigasi, mengatur dan memimpin
tim investigasi, termasuk membagi tugas, memberikan arahan, dan
memastikan kerja tim berjalan lancar.
2. Penelitian Lapangan, mengorganisir dan melakukan
penelitian lapangan untuk mengumpulkan data langsung dari sumbersumber yang
relevan.
3. Kerja Sama dengan Pihak Eksternal, bekerja sama
dengan pihak-pihak eksternal seperti komunitas lokal, organisasi lain,
dan lembaga pemerintah untuk mengumpulkan informasi
dan data.
4. Monitoring dan Evaluasi, melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap proses investigasi untuk memastikan keberhasilan
dan efisiensi.
5. Pengembangan Laporan dan Publikasi, menyusun
laporan investigasi dan mempersiapkan materi publikasi untuk
menyebarluaskan temuan-temuan penting kepada publik
dan media.
6. Keamanan Informasi, menjaga kerahasiaan dan
keamanan data serta informasi yang diperoleh selama proses investigasi.
7. Pendidikan dan Pelatihan, memberikan pelatihan
dan pengembangan kapasitas kepada anggota tim investigasi mengenai
teknik-teknik investigasi yang efektif.
Keterampilan yang Diperlukan
1. Kemampuan Analitis, kemampuan menganalisis data
dan informasi secara kritis untuk mengidentifikasi temuan-temuan
penting.
2. Kemampuan Penelitian, keterampilan dalam
melakukan penelitian lapangan dan mengumpulkan data dari berbagai
sumber.
3. Keterampilan Manajemen, kemampuan mengelola tim
dan proyek investigasi dengan efektif.
4. Kemampuan Menulis, keterampilan menulis laporan
yang jelas, akurat, dan komprehensif.
5. Pemahaman Hukum dan Etika, pengetahuan tentang
hukum dan etika yang berkaitan dengan proses investigasi.
6. Kemampuan Komunikasi, keterampilan komunikasi
yang baik untuk berinteraksi dengan berbagai pihak dan
menyampaikan temuan-temuan investigasi.
7. Pemecahan Masalah, kemampuan untuk
mengidentifikasi masalah dan menemukan solusi yang tepat selama proses
investigasi.
Koordinator Divisi Investigasi DPD LSM harus
memiliki integritas yang tinggi, kejujuran, dan dedikasi untuk mengungkap
kebenaran. Peran ini sangat penting untuk mendukung
misi dan tujuan LSM dalam memberikan dampak positif kepada
masyarakat.
6.
KOORDINATOR DIVISI PENGAMANAN
Koordinator Divisi Pengamanan DPD LSM memiliki
tanggung jawab utama dalam memastikan keamanan dan keselamatan
seluruh kegiatan, anggota, dan aset organisasi.
Berikut adalah penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi Koordinator Divisi
Pengamanan DPD LSM:
Tugas Pokok
1. Merencanakan Strategi Keamanan, menyusun dan
mengimplementasikan strategi dan rencana keamanan untuk organisasi.
2. Mengelola Tim Keamanan, memimpin dan mengawasi
tim keamanan dalam melaksanakan tugas-tugas pengamanan.
3. Memonitor Kegiatan, memantau kegiatan harian
organisasi untuk mendeteksi dan mencegah potensi ancaman keamanan.
4. Menangani Insiden, menanggapi dan mengelola
insiden keamanan, serta melakukan investigasi untuk memahami
penyebab dan mencegah terulangnya insiden tersebut.
5. Mengembangkan Kebijakan Keamanan, membuat dan
memperbarui kebijakan serta prosedur keamanan sesuai dengan
kebutuhan organisasi dan perubahan situasi.
Fungsi
1. Pengawasan Keamanan, mengawasi pelaksanaan
prosedur keamanan di berbagai lokasi dan kegiatan organisasi untuk
memastikan kepatuhan.
2. Pelatihan Keamanan, menyusun dan menyelenggarakan
pelatihan keamanan bagi anggota dan staf organisasi untuk
meningkatkan kesadaran dan keterampilan keamanan.
3. Koordinasi dengan Pihak Eksternal, bekerja sama
dengan pihak kepolisian, pemadam kebakaran, dan instansi keamanan
lainnya untuk memastikan respons cepat dalam situasi
darurat.
4. Evaluasi Risiko, melakukan analisis risiko secara
berkala untuk mengidentifikasi potensi ancaman dan menyusun rencana
mitigasi yang sesuai.
5. Pemeliharaan Peralatan Keamanan, memastikan semua
peralatan keamanan seperti kamera pengawas, alarm, dan sistem
akses kontrol berfungsi dengan baik.
6. Penanganan Dokumen Sensitif, mengelola dan
menjaga keamanan dokumen-dokumen sensitif dan rahasia organisasi.
7. Penyusunan Laporan, menyusun laporan keamanan
secara berkala yang mencakup insiden, tindakan yang diambil, dan
rekomendasi perbaikan.
Keterampilan yang Diperlukan
1. Pengetahuan Keamanan, pemahaman mendalam tentang
prinsip-prinsip keamanan dan teknik-teknik pengamanan.
2. Kemampuan Manajemen, keterampilan dalam mengelola
tim dan sumber daya untuk menjalankan strategi keamanan
secara efektif.
3. Analisis Risiko, kemampuan untuk menganalisis
potensi risiko dan merumuskan rencana mitigasi yang efektif.
4. Keterampilan Komunikasi, kemampuan berkomunikasi
secara efektif dengan anggota tim, anggota organisasi, dan pihak
eksternal.
5. Pengambilan Keputusan Cepat, kemampuan membuat
keputusan cepat dan tepat dalam situasi darurat.
6. Pengawasan Teknologi Keamanan, pengetahuan
tentang teknologi dan peralatan keamanan terbaru.
7. Pelatihan dan Pengembangan, kemampuan menyusun
dan memberikan pelatihan keamanan yang efektif.
Koordinator Divisi Pengamanan DPD LSM harus memiliki
dedikasi tinggi terhadap keselamatan dan keamanan organisasi,
serta kemampuan untuk bekerja di bawah tekanan dan
dalam situasi darurat. Peran ini sangat penting untuk menjaga integritas
dan kelancaran operasional organisasi.
7.
KOORDINATOR DIVISI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (PPA)
Koordinator Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak
DPD LSM memiliki peran penting dalam mengembangkan,
melaksanakan, dan mengawasi program-program yang
bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan perempuan dan anakanak. Berikut
adalah penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi Koordinator Divisi
Perlindungan Perempuan dan Anak DPD
LSM:
Tugas Pokok
1. Merancang Program Perlindungan, mengembangkan
program dan inisiatif yang bertujuan untuk melindungi perempuan
dan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan
diskriminasi.
2. Pelaksanaan Program, melaksanakan program-program
perlindungan perempuan dan anak sesuai dengan rencana yang
telah disusun.
3. Pengawasan dan Evaluasi, mengawasi pelaksanaan
program dan melakukan evaluasi untuk memastikan efektivitas dan
keberlanjutan program.
4. Pemberian Bantuan, menyediakan bantuan dan
dukungan bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan,
termasuk layanan konseling dan pendampingan hukum.
5. Advokasi dan Kampanye, melakukan advokasi untuk
kebijakan yang lebih baik terkait perlindungan perempuan dan anak,
serta mengadakan kampanye kesadaran publik.
Fungsi
1. Penanganan Kasus, mengidentifikasi dan menangani
kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta
menyediakan layanan yang diperlukan.
2. Kerja Sama dengan Pemangku Kepentingan, bekerja
sama dengan lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan
komunitas lokal untuk mendukung program-program
perlindungan perempuan dan anak.
3. Edukasi dan Pelatihan, menyelenggarakan pelatihan
dan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan
anggota LSM dan masyarakat dalam menangani isu-isu
terkait perlindungan perempuan dan anak.
4. Pengembangan Kebijakan, mengembangkan kebijakan
internal LSM yang mendukung perlindungan dan pemberdayaan
perempuan dan anak.
5. Pemantauan dan Pelaporan, memantau situasi
perempuan dan anak di wilayah kerja dan menyusun laporan berkala tentang
perkembangan dan tantangan yang dihadapi.
6. Penggalangan Dana, menggalang dana untuk
mendukung program-program perlindungan perempuan dan anak, serta
mengelola anggaran dengan efisien.
7. Pendokumentasian, mendokumentasikan kegiatan dan
hasil program untuk referensi, evaluasi, dan pelaporan kepada donor
dan pemangku kepentingan lainnya.
Keterampilan yang Diperlukan
1. Pemahaman Isu Gender dan Anak, pengetahuan
mendalam tentang isu-isu gender, kekerasan terhadap perempuan, hakhak anak, dan
perlindungan anak.
2. Kemampuan Manajemen Program, keterampilan dalam
merencanakan, mengelola, dan mengevaluasi program secara
efektif.
3. Keterampilan Komunikasi, kemampuan berkomunikasi
dengan jelas dan efektif kepada berbagai pemangku kepentingan,
termasuk korban, masyarakat, dan mitra kerja.
4. Kemampuan Interpersonal, keterampilan untuk
membangun hubungan yang baik dengan berbagai pihak, termasuk korban,
komunitas, dan lembaga lain.
5. Kemampuan Analitis, kemampuan menganalisis data
dan informasi untuk mengidentifikasi masalah dan solusi.
6. Empati dan Kepedulian, memiliki empati dan
kepedulian yang tinggi terhadap masalah yang dihadapi oleh perempuan dan
anak-anak.
7. Kemampuan Advokasi, keterampilan dalam melakukan
advokasi untuk kebijakan yang mendukung perlindungan dan
pemberdayaan perempuan dan anak.
Koordinator Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak
harus memiliki dedikasi dan komitmen yang tinggi untuk
memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak, serta
kemampuan untuk bekerja dalam lingkungan yang seringkali penuh
tekanan dan tantangan. Peran ini sangat penting
dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan
dan anak-anak.
8.
KOORDINATOR DIVISI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) DPD LSM
memiliki peran penting dalam mengelola dan mengembangkan
sumber daya manusia dalam organisasi. Tugas pokok
dan fungsi mereka melibatkan berbagai aspek manajemen SDM untuk
memastikan organisasi beroperasi secara efektif dan
efisien. Berikut adalah penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi
Koordinator
Divisi SDM DPD LSM:
Tugas Pokok
1. Rekrutmen dan Seleksi, merancang dan mengelola
proses rekrutmen dan seleksi untuk memastikan organisasi
mendapatkan kandidat yang sesuai dengan kebutuhan.
2. Pengembangan SDM, menyusun program pelatihan dan
pengembangan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi
anggota dan staf organisasi.
3. Manajemen Kinerja, mengelola sistem penilaian
kinerja, memberikan umpan balik, dan merancang program peningkatan
kinerja.
4. Kompensasi, mengatur sistem kompensasi lainnya
untuk memastikan keadilan dan motivasi kerja.
5. Kesejahteraan Anggota, merancang dan
mengimplementasikan program kesejahteraan untuk meningkatkan dan
keseimbangan kerja.
Fungsi
1. Perencanaan SDM, mengembangkan rencana SDM jangka
panjang dan jangka pendek sesuai dengan kebutuhan organisasi.
2. Pengelolaan Administrasi SDM, mengelola
administrasi SDM termasuk data anggota.
3. Kepatuhan dan Kebijakan, memastikan kepatuhan
terhadap peraturan dan kebijakan internal organisasi.
4. Hubungan kerja, membangun dan memelihara hubungan
kerja yang harmonis antara pimpinan dan anggota.
5. Pengembangan Organisasi, mengidentifikasi kebutuhan
pengembangan organisasi dan mengimplementasikan perubahan
yang diperlukan.
6. Penanganan Konflik, menangani konflik anggota dan
menyediakan mediasi untuk menyelesaikan perselisihan.
7. Evaluasi dan Pengukuran, melakukan evaluasi dan
pengukuran efektivitas program SDM dan membuat rekomendasi
perbaikan.
Keterampilan yang Diperlukan
1. Kemampuan Rekrutmen, keterampilan dalam merancang
dan melaksanakan proses rekrutmen yang efektif.
2. Manajemen Kinerja, kemampuan untuk mengelola dan
menilai kinerja anggota dengan objektif.
3. Komunikasi Efektif, keterampilan komunikasi yang
baik untuk berinteraksi dengan anggota di semua tingkatan.
4. Keterampilan Analitis, kemampuan menganalisis
data SDM untuk membuat keputusan berbasis data.
5. Kemampuan Organisasi, keterampilan organisasi
yang baik untuk mengelola berbagai tugas dan proyek SDM.
6. Pemahaman Hukum Ketenagakerjaan, pengetahuan
tentang hukum ketenagakerjaan dan kebijakan SDM yang relevan.
7. Kemampuan Pelatihan dan Pengembangan,
keterampilan dalam merancang dan menyelenggarakan program pelatihan dan
pengembangan.
Koordinator Divisi SDM harus memiliki kemampuan
manajerial yang kuat, pengetahuan mendalam tentang manajemen SDM,
dan keterampilan interpersonal yang baik. Peran ini
sangat penting dalam mendukung keberhasilan organisasi melalui
pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia
yang efektif.
9.
KOORDINATOR DIVISI PENDIDIKAN & PELATIHAN
Koordinator Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
DPD LSM memiliki peran yang penting dalam mengembangkan,
melaksanakan, dan mengevaluasi program-program
pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas anggota dan
masyarakat yang dilayani oleh LSM. Berikut adalah
penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi Koordinator Divisi
Pendidikan dan Pelatihan DPD LSM:
Tugas Pokok
1. Merancang Program Pendidikan dan Pelatihan,
mengembangkan kurikulum dan program pelatihan yang sesuai dengan
kebutuhan organisasi dan masyarakat yang dilayani.
2. Pelaksanaan Pelatihan, menyelenggarakan dan
mengelola kegiatan pendidikan dan pelatihan, termasuk logistik dan
koordinasi.
3. Evaluasi Program, melakukan evaluasi efektivitas
program pendidikan dan pelatihan untuk memastikan tercapainya tujuan
dan perbaikan berkelanjutan.
4. Pengembangan Sumber Daya, mengidentifikasi dan
mengembangkan sumber daya yang diperlukan untuk mendukung
program pendidikan dan pelatihan.
5. Pendokumentasian, mendokumentasikan seluruh
kegiatan pendidikan dan pelatihan serta hasil yang dicapai untuk
keperluan pelaporan dan pengembangan lebih lanjut.
Fungsi
1. Identifikasi Kebutuhan Pelatihan,
mengidentifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan bagi anggota organisasi dan
masyarakat yang dilayani melalui survei, wawancara,
dan analisis data.
2. Pengembangan Materi Pelatihan, menyusun dan
mengembangkan materi pelatihan yang relevan dan up-to-date sesuai
dengan kebutuhan peserta.
3. Fasilitasi Pelatihan, memfasilitasi sesi
pelatihan, baik secara langsung maupun melalui pelatih eksternal, untuk memastikan
transfer pengetahuan yang efektif.
4. Peningkatan Kualitas, menerapkan standar kualitas
dalam semua kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk memastikan
hasil yang optimal.
5. Kolaborasi dengan Mitra, bekerja sama dengan
mitra eksternal, termasuk lembaga pendidikan, pemerintah, dan organisasi
lain, untuk mendukung dan memperluas program
pendidikan dan pelatihan.
6. Pelaporan dan Evaluasi, menyusun laporan tentang
kegiatan pendidikan dan pelatihan serta hasil yang dicapai, dan
melakukan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan.
7. Pengelolaan Anggaran, mengelola anggaran
pendidikan dan pelatihan secara efisien untuk memastikan penggunaan sumber daya
yang optimal.
EmoticonEmoticon